Trik membuka Situs yang di Blokir



Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan seluruh penyelenggara jasa internet telah memblokir situs-situs porno di Tanah Air. Menurut Tifatul, pemblokiran dilakukan tak hanya selama Ramadan, tetapi akan dilanjutkan terus. Demikian dikatakan Tifatul dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/8) petang.

Tifatul menambahkan, pemblokiran akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, juga akan dilakukan terus pemantauan. Ini untuk mengantisipai jika situs-situs terlarang itu mengubah format, seperti mengganti nama.


Bagi pihak yang melanggar aturan
pornografi, akan dikenai ancaman hukuman penjara enam tahun sampai 10 tahun, seperti diatur dalam dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(BOG).

Namun hal ini juga menghambat pengetahuan akan dunia maya,maka dari itu untuk membuka sebuah situs yang di blokir,anda bisa gunakan software Hide Your IP Address 1.0, atau juga bisa kunjungi proxy4free.
nah,untuk screenshot-nya dapat lihat gambar berikut.





Software ini dapat menyembunyikan alamat IP anda dengan IP lain, misal IP negara australia, bahkan IP di seluruh dunia.
Silahkan bagi yang berminat dapat download softwarenya disini.
Mohon beri komentarnya untuk pendapat anda,terimakasih telah berkunjung,semoga bermanfaat.
Blog, Updated at: 8/06/2011 04:21:00 PM

3 comments:

  1. wah thx buat info nya. bisa dicoba nih bro, hehehe :D

    ReplyDelete
  2. Kelamaan bro.... Pake aja google translate trus masukkan url yang mau dikunjungi trus klik translate deh......... taraaaaa
    udah bisa kebuka deh url yang ke blok. Pake Bahasa Indonesia lagi brow.

    ReplyDelete

ROUGER DELUFFY CHANNEL